Home » » Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS

Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS

Berikut ini Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS :
  1.  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
  3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim  ke Kementerian Keuangan;
  4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
  5. Alokasi prognosa definitif BOS per kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
  6. Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa;
  7. Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cari Saja - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger
Source: http://www.amronbadriza.com/2012/05/cara-membuat-navigasi-nomor-halaman-di.html#ixzz2KHC4sZ52